Jabatan Pengawas dihapus dan dialihkan dalam Jabatan Fungsional Guru sesuai ketentuan:
1. Pengawas Madya ke Pendamping Satuan Pendidikan dengan Jabatan Guru Ahli Madya
2. Pengawas Muda ke Pendamping Satuan Pendidikan dengan Jabatan Guru Ahli Muda
Adapun Jenjang Karir Guru
Pasal 8
(1) Dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan penugasan sebagai:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. pendamping Satuan Pendidikan;
c. pendidik pada jalur pendidikan nonformal; atau
d. peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebagai kinerja Guru.