Kamis, 02 Januari 2025

Cara Membuat Penetapan Angka Kredit Tahunan (PAK) Konversi Sesuai Akun Ekinerja Masing-Masing

Ajukan PAK Integrasi sesuai prosedur Kalau Golngan IV.a ke bawah maka melalui admin DISPAKATI, untuk Golonga IV.b Ke atas diajukan mandiri melalui web simpakin https://gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi.

Setelah PAK Integrasi terbit maka langkah-langkahnya sebagai berikut:

Buka web https://kinerja.bkn.go.id/login ==> Login dengan NIP dan Pasword (biasanya 8 angka pertama NIP) dan kalau sudah diubah ingat kembali dan gunakan.

PAK INTEGRASI diupload 2022 ==>Isi sesuai data yang tertera pada PAK integrasi (halaman 3) ==>sumbmit===>Sinkronisasi =>Tambah PAK Konversi  2023==>centang kotak Kenaikan Pangkat atau Kenaikan jabatan atau keduanya==> jika bersyarat terproses(KP)==> kalau tidak lepas centangan===>Ajukan===>buat Prepiew Pak==>Ajukan persetujuan ===>disetujui atasan ==>unduh PAK 2023==>Tandatangan ATASAN(jika belum TTE) ==>upload==>Sinkron.

Tunggu Januari ajukan PAK 2024 dst sampai aplikasi berproses jika diajukan KP/KJ

Ket:

Ini Prosedur dengan memakai akun ekinerjata masing masing.








Isi sesuai lembar ketiga pada PAK Integrasi dengan nomor PAK dan jumlah angka kredit:

Disini diisi angka kredi Integrasi contoh 165,931

Sinkron jabatan SIASN dan AK SIASN jika gagal minta persetujuan atasan di akunnya

Klik Tahun 2023, klik 2023 dan Klik SKP dan Periode


Centang Kenaikan Pangkat dan kenaikan jabatan atau salah satunya
Jika tidak berproses ketika diklik Ok maka lepas centangan salah satunya atau keduanya jika hanya naik pangkat tanpa naik jabatan, mis Gol IV.a ke IV.b.

Klik Buat Preview PAK setelah itu ajukan persetujuan PAK 2023, unduh PAK 2023 cetak dan tandatangan Kadis, Upload dan Sinkron dan ulangi lagi untuk Tahun 2024 dst

























 





Jumat, 27 Desember 2024

Permenpan No. 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru (Penghapusan Jabatan Pengawas)

 

Jabatan Pengawas dihapus dan dialihkan dalam Jabatan Fungsional Guru sesuai ketentuan:

1.  Pengawas Madya ke Pendamping Satuan Pendidikan dengan Jabatan Guru Ahli Madya
2.  Pengawas Muda ke Pendamping Satuan Pendidikan dengan Jabatan Guru Ahli Muda

Adapun Jenjang Karir Guru

Pasal 8

(1) Dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan penugasan sebagai:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. pendamping Satuan Pendidikan;
c. pendidik pada jalur pendidikan nonformal; atau
d. peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebagai kinerja Guru.





https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Logo_Badan_Kepegawaian_Negara.png

Kamis, 12 Desember 2024

UPT SMP NEGERI 9 BINAMU (EKS SMPN KHUSUS JENEPONTO) ADALAH SEKOLAH PENGGERAK PROGRAM MERDEKA BELAJAR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RISTEK TAHUN 2022.