Senin, 30 Oktober 2023

Memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke-95

Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik

 Dalam Mekasnisme Penyesuaian Angka Kredit Jabfung terdapat dua pengelompokan:

    1. Pejabat Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas     Sekolah yang memiliki pangkat Penata Muda golongan ruang        III/A sampai dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/A. Syarat pengajuan dengan DUPAK atau dengan melampirkan 
Pembuatan PAK Integrasi dengan melampirkan Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhir. Pembuatan PAK Integrasi melalui admin DISPAKATI (Tim Penilai) Kabupaten/Provinsi. 

2. Pejabat Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas sekolah ahli madya yang memiliki pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/B ke atas serta seluruh Pejabat Fungsional Pamong Belajar dan Pejabat Fungsional Penilik, dan seluruh pejabat fungsional pamong belajar, pejabat fungsional penilik, dan seluruh pejabat fungsional guru di SILN. Langkah-langkah sebagai berikut:)
Masuk web SIMPAKIN (gtk.kemdikbud.go.id/pakintegrasi)
Memilih Model PAK Konvensional yang sesuai (melihat contoh terlebih dahulu):
Menginput biodata sesuai kondisi terakhir atau unit kerja terakhir atau sesuai data di SK terakhir
Menginput Angka Kredit yang sesuai kolom, angka ditulis jika menggunakan koma maka ditulis dengan menggunakan titik misalnya 29,750 ditulis 29.750.
Mengunggah Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai (bagi IVb ke atas) 
Mengunggah Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional/Surat HPAK terakhir yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menetapkan PAK


UPT SMP NEGERI 9 BINAMU (EKS SMPN KHUSUS JENEPONTO) ADALAH SEKOLAH PENGGERAK PROGRAM MERDEKA BELAJAR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RISTEK TAHUN 2022.