Jumat, 27 Desember 2024

Permenpan No. 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru (Penghapusan Jabatan Pengawas)

 

Jabatan Pengawas dihapus dan dialihkan dalam Jabatan Fungsional Guru sesuai ketentuan:

1.  Pengawas Madya ke Pendamping Satuan Pendidikan dengan Jabatan Guru Ahli Madya
2.  Pengawas Muda ke Pendamping Satuan Pendidikan dengan Jabatan Guru Ahli Muda

Adapun Jenjang Karir Guru

Pasal 8

(1) Dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan penugasan sebagai:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. pendamping Satuan Pendidikan;
c. pendidik pada jalur pendidikan nonformal; atau
d. peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sebagai kinerja Guru.





https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Logo_Badan_Kepegawaian_Negara.png

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih tanggapan anda

UPT SMP NEGERI 9 BINAMU (EKS SMPN KHUSUS JENEPONTO) ADALAH SEKOLAH PENGGERAK PROGRAM MERDEKA BELAJAR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RISTEK TAHUN 2022.