Senin, 29 April 2024
Sabtu, 27 April 2024
Model Kompetensi Kepala Sekolah
MODEL KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri. Kepala sekolah harus memiliki kualitas sebagai pemimpin dan manajer yang mampu memimpin dan mengelola sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.
Salah satu dari sekian banyak cara mengukur kualitas guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah dilaksanakan melalui uji kompetensi. Hasil dari uji kompetensi digunakan untuk pemetaan kompetensi yang dilakukan melalui proses mengidentifikasi, menilai, dan mengevaluasi tingkat penguasaan pengetahuan/keterampilan melalui instrumen pemetaan kompetensi dengan menggunakan rujukan model kompetensi kepala sekolah.
Model Kompetensi Kepala Sekolah adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah yang memuat kompetensi, definisi kompetensi, level kompetensi, deskripsi level, dan indikator kompetensi. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi Teknis Kepala Sekolah terdiri atas:
- Kompetensi kepribadian; kemampuan Kepala Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.
- Kompetensi sosial; kemampuan Kepala Sekolah untuk memberdayakan warga satuan pendidikan, berkolaborasi dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat, serta terlibat dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
- Kompetensi profesional. kemampuan Kepala Sekolah untuk mengembangkan visi dan budaya belajar satuan pendidikan, menerapkan kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta mengelola sumber daya secara efektif, transparan, dan akuntabel.
- kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik;
- pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan
- orientasi berpusat pada peserta didik.
- pemberdayaan warga satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran;
- kolaborasi untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan; dan
- keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
- pengembangan visi dan budaya belajar satuan pendidikan;
- kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan
- pengelolaan sumber daya satuan pendidikan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
- level 1 merupakan tingkat penguasaan kompetensi paham;
- level 2 merupakan tingkat penguasaan kompetensi dasar;
- level 3 merupakan tingkat penguasaan kompetensi menengah;
- level 4 merupakan tingkat penguasaan kompetensi mumpuni; dan
- level 5 merupakan tingkat penguasaan kompetensi ahli.
- pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Kepala Sekolah;
- pengembangan instrumen untuk penilaian kinerja Kepala Sekolah;
- pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Kepala Sekolah; dan/atau
- kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Kepala Sekolah.
Jumat, 26 April 2024
Kamis, 25 April 2024
Menyambut Hari Jadi Jeneponto Ke-161, 01 Mei 2024
Kabupaten Jeneponto | |
---|---|
Julukan: | |
Peta | |
Koordinat: 5.63333°S 119.73333°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Sulawesi Selatan |
Tanggal berdiri | 4 Juli 1959[2] |
Dasar hukum | UU Nomor 29 Tahun 1959[2] |
Hari jadi | 1 Mei 1860[3] |
Ibu kota | Bontosunggu |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar |
Pemerintahan | |
• Bupati | Junaedi B (Pj.) |
• Wakil Bupati | Lowong |
Luas | |
• Total | 749,79 km2 (289,50 sq mi) |
Populasi | |
• Total | 418.182 |
• Kepadatan | 560/km2 (1,400/sq mi) |
Demografi | |
• Agama | Islam 96,04% Penghayat 3,92% Kristen 0,04% - Protestan 0,03% - Katolik 0,01%[4] |
• IPM | 65,13 (2022) Sedang[5] |
Zona waktu | UTC+08:00 (WITA) |
Kode pos | |
Kode BPS | 7304 |
Kode area telepon | 0419 |
Kode ISO 3166 | ID-SN |
Pelat kendaraan | DD xxxx G* |
Kode Kemendagri | 73.04 |
Kode SNI 7657:2023 | JNP |
APBD | Rp 1.152.110.000.000,00- (2023)[7] |
PAD | Rp 111.680.000.000,00- (2023)[7] |
DAU | Rp 643.081.319.000,00- (2023) |
DAK | Rp 219.668.222.000,00- (2023) |
Situs web | www |
Kabupaten Jeneponto (Makassar: ᨍᨙᨊᨙᨄᨚᨈᨚ, translit. Je’ne’pònto, pengucapan bahasa Makassar: [ɟeʔnɛʔˈpontɔ]) adalah salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Ibu kota Kabupaten Jeneponto berada di desa Bontosunggu, Kecamatan Tamalatea. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 749,79 km² dan berpenduduk sebanyak 418.182 jiwa (2023).[4] Pembagian administratif di Kabupaten Jeneponto meliputi 32 kelurahan dan 82 desa yang tersebar ke 11 kecamatan.[8][9]
Sejarah
Masa kerajaan[sunting | sunting sumber]
Sebelum kedatangan bangsa Belanda di Sulawesi Selatan, wilayah di Kabupaten Jeneponto merupakan kerajaan-kerajaan kecil yang dihuni oleh suku Makassar. Wilayah Kabupaten Jeneponto dikuasai oleh kerajaan-kerajaan yang kekuasaannya berada dalam pengaruh Kerajaan Gowa dan Kerajaan Tallo. Kabupaten Jeneponto pada masa kerajaan di Sulawesi Selatan terbagi-bagi menjadi 6 kerajaan, yaitu Kerajaan Garassi, Kerajaan Bangkala, Kerajaan Binamu, Kerajaan Tarowang, Kerajaan Sapanang, dan Kerajaan Arungkeke.[10]
Masa kolonial[sunting | sunting sumber]
Kerajaan Bangkala dan Kerajaan Binamu memisahkan diri dari Kerajaan Laikang pada bulan November 1863. Pada masa tersebut, wilayah Kerajaan Laikang berada dalam pemerintahan Hindia Belanda. Kedua kerajaan ini mengadakan perlawanan politik dengan Hindia Belanda. Pada tanggal 29 Mei 1929, Kerajaan Binamu memilih seorang raja baru yang dipilih oleh rakyatnya melalui lembaga adat bernama Toddo' Appaka.[11]
Tanggal 20 Mei 1946, adalah simbol patriotisme Raja Binamu (Mattewakkang Dg Raja) yang meletakkan jabatan sebagai raja yang melakukan perlawanan terhadap pemerintah Belanda . Dengan Demikian penetapan Hari Jadi Jeneponto yang disepakati oleh pakar pemerhati sejarah, peneliti, sesepuh dan tokoh masyarakat Jeneponto, dari seminar Hari jadi Jeneponto yang berlangsung pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2002 di Gedung Sipitangarri, dianggap sangat tepat, dan merupakan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.[butuh rujukan]
Masa kemerdekaan Indonesia[sunting | sunting sumber]
Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi kemudian menetapkan Kabupaten Jeneponto sebagai Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan pada tanggal 1 Mei 1959. Penetapan ini bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Takalar yang memperoleh pemekaran wilayah dari Kabupaten Jeneponto.[11]