Ringkasan Juknis SPMB Kab. Jeneponto
Tahun Pelajaran 2026/2027 untuk Jenjang TK, SD, dan SMP
4 Jalur Pendaftaran Utama
- Berdasarkan wilayah domisili terdekat dengan sekolah.
- Wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
- Jika KK tidak ada karena bencana alam/sosial, bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kades.
- Khusus untuk calon murid dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dan Penyandang Disabilitas.
- Wajib melampirkan kartu keikutsertaan program pemerintah (KIP/PKH/dll). (Catatan: KIS/BPJS tidak berlaku).
- Terdapat surat pernyataan bersedia diproses hukum jika memalsukan data.
- Khusus untuk jenjang SMP.
- Akademik: Berdasarkan nilai rapor 5 semester terakhir atau prestasi riset/sains.
- Non-Akademik: Sertifikat juara (Olahraga, Seni) atau pengalaman ketua OSIS/Kepanduan (Sertifikat maksimal usia 3 tahun).
- Untuk anak yang mengikuti perpindahan tugas kerja orang tua/wali (instansi/perusahaan) maksimal 1 tahun terakhir.
- Termasuk kuota untuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar (dibuktikan dengan SK Dinas Pendidikan).
Ketentuan Syarat Usia Calon Murid
Batasan usia dihitung per tanggal 1 Juli 2026:
- Taman Kanak-Kanak (TK): 4 - 5 tahun untuk Kelompok A, dan 5 - 6 tahun untuk Kelompok B.
- Sekolah Dasar (SD): Prioritas usia 7 tahun. Paling rendah usia 6 tahun. (Bisa 5 tahun 6 bulan jika ada rekomendasi psikolog/dewasa secara psikis).
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): Usia paling tinggi 15 tahun, dan harus memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) SD.
Tata Cara Pendaftaran
Proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Jeneponto Tahun 2026 dilaksanakan secara penuh (daring). Semua berkas fisik seperti KK, Bukti Prestasi, dan Kartu Afirmasi difoto/di-scan untuk diunggah ke dalam sistem.
🌐 Akses Portal Resmi SPMB Jeneponto



















